JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) beserta 16 LBH se-Indonesia mencatat telah terjadi 78 kasus pelanggaran dalam menyatakan kebebasan berpendapat di muka umum. Dari 78 kasus itu, terdapat 51 orang menjadi korban meninggal pada saat menggelar aksi unjuk rasa. Dalam catatan sepanjang Januari hingga Oktober 2019 ini, 44 orang meninggal secara misterius atau tidak diketahui penyebabnya. Sementara 6 orang meninggal karena luka tembak dan 1 orang meninggal akibat kehabisan nafas karena gas air mata.
Isnur menjelaskan, korban meninggal itu terjadi pada saat aksi Anti Rasisme di Wamena dan Jayapura, aksi #Reformasidikorupsi dan aksi 22-24 Mei di Jakarta. Untuk aksi di Anti Rasisme di Wamena, terdapat 33 orang meninggal. Sementara di Jayapura, 4 orang meninggal pada saat aksi yang sama. “Paling tinggi aksi Anti Rasisme di Wamena, tidak ada penjelasan dari kepolisian atau pemerintah apakah luka tembak, luka tajam dan lain-lain. Di Jayapura 4 orang meninggal tidak ada penjelasan resmi, tapi keluarga menemukan ada luka tembak,” jelas Isnur. (han)
Comment