BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim resmi menyetujui kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk delapan kabupaten/kota di Banten. Kenaikan sebesar 8,51% atau sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang sesuai dengan PP 78 2015 tenang Pengupahan.
Berikut UMK 2020 di Banten seperti dikutip dari detikcom:
- Kota Serang Rp 3.773.940.
- Kabupaten Serang Rp 4.152.887
- Kota Cilegon Rp 4.246.081
- Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268
- Kota Tangerang Rp 4.199.029
- Tangerang Selatan Rp 4.168.268
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
- Kabupaten Lebak Rp 2.710.654.
Sebelum kenaikan UMK 2020, UMK di Banten pada 2019 sudah tinggi, termasuk karena ada upah minimum sektoral (UMSK) yang bikin pabrik-pabrik alas kaki angkat kaki karena ciut dengan upah yang tinggi. Berikut data UMSK 2020 di Banten.
Comment